
NUSA DUA, MENITINI.COM – Anggota DPR RI Dapil Bali, Nyoman Parta meminta Pemkab Badung segera bertindak terhadap indikasi pengalihan kepemilikan (privatisasi=red) di Pantai Telaga Waja, Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali yang dilakukan swasta.
Dimana area pantai tersebut diberi nama Lavaya Beach. Di Bangunan akomodasi dan properti itu tertulis private beach. “Saya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Badung, Wakil Bupati Badung, serta Ketua DPRD Kabupaten Badung, untuk mendorong agar segera menegur usaha bersangkutan. Saya juga sudah ambil gambar saat ikut kegiatan penanaman mangrove di sana,” kata anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Parta, saat dihubungi Senin (27/7/2020) malam.
Dengan temuan tersebut, Nyoman Parta meminta kepada pihak Lavaya untuk segera mencabut ayunan berisikan nama Lavaya Beach yang dipasang di pantai itu. Selain itu, jangan lagi promosikan area pantai Telaga Waja sebagai private beach.
Ia juga meminta kepada Bendesa Adat Tengkulung segera bersikap. “Kejadian seperti ini sudah sering terjadi. Bahkan tujuh bulan lalu saya pernah sampaikan protes serupa terhadap akomodasi vila di Tabanan. Orang Bali utamanya masyarakat pesisir harus mulai sadar menjaga area pantainya, sehingga area pantai yang harusnya menjadi area publik, tidak terkesan diprivatisasi,”paparnya.
Menurutnya, terjaganya kawasan pantai sebagai area publik tentu menjadi hal yang amat penting bagi orang Hindu di Bali. Sebab pantai merupakan tempat yang identik dengan berbagai prosesi budaya, adat, dan agama. Di antaranya yakni ritual Melasti dan Nyegara Gunung. Untuk itu pihaknya mengajak seluruh masyarakat Bali ikut mengawasi hal-hal seperti itu.
“Salah satu cara menghindari klaim terhadap area pantai, adalah dengan cara menjaga nama pantai agar tetap menggunakan nama lokal. Karena selain otentik, nama-nama lokal juga diyakini mengandung pesan pantai tetap menjadi area publik,” tandasnya. poll
Be the first to comment