Presiden Tandatangani Keppres Pemberhentian Ferdy Sambo

JAKARTA,MENITINI.COM-Sekretaris Militer Presiden Marsekal Pertama Trisno Hendradi membenarkan bahwa berkas pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“Sudah ditandatangani (Presiden) dan sudah dikirim ke Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri,” ujar Trisno, Jakarta, Jumat, (30/09//2022) seperti dikutip Medcom.id.

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Peristiwa itu diduga terjadi di rumah dinas Ferdy, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (11/07/2022).

Pada Agustus lalu, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Polisi Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela. Setelah adanya keputusan, Kapolri akan melaporkan kepada Presiden. Presiden yang mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap perwira tinggi (Pati) melalui Keputusan Presiden (Keppres).

BACA JUGA:  Satu Personel Satgas Damai Cartenz Gugur Ditembak KKB

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus itu telah lengkap atau P21. Pascaberkas perkara dinyatakan telah lengkap, jaksa akan membuat rencana surat dakwaan, dan memberitahukan kepada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk dapat disidangkan.

Selain Ferdy Sambo, polisi menetapkan istri Ferdy, Putri Candrwathi; mantan sopir keluarga Ferdy, Kuat Ma’ruf; dan ajudan Ferdy, Bripka Ricky Rizal; serta Bharada Eliezer sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sumber: Medcom.id