Polisi Daerah Maluku Kembali PTDH Tujuh Anggotanya

Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Samudi. Didampingi oleh Irwasda dan sejumlah pejabat Polda Maluku
Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Samudi. Didampingi oleh Irwasda dan sejumlah pejabat Polda Maluku. (Foto: M-009)

AMBON,MENITINI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dalam waktu dekat akan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak tujuh anggota polisi di Maluku. Mereka dipecat setelah terbukti melanggar kode etik Polri.

Keputusan ini ditetapkan dalam rapat koordinasi (Rakor) yang dipimpin Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Samudi, pada Kamis (27/2/2025) di ruang PJU Mapolda Maluku.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Irwasda Maluku, Karo SDM, Dansat Brimob, Kabid Propam, Kabid Hukum, Kayanma, serta perwakilan Ka SPN dan Kabag Watpers Biro SDM Polda Maluku. Kapolres Kepulauan Tanimbar dan Kapolres Buru Selatan juga mengikuti Rakor secara daring melalui Zoom Meeting.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengungkapkan bahwa hasil Rakor memperkuat putusan Propam Polda Maluku serta keputusan sidang kode etik yang telah dilakukan di Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan.

BACA JUGA:  Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Sopir Taksi, Tiga Oknun Anggota Polisi Diamankan 

“Hasil Rakor menguatkan putusan Propam Polda Maluku, serta keputusan sidang di Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan, yang mana ketujuh anggota ini dijatuhi sanksi PTDH,” jelas melatik tiga dipundaknya itu.

Dari tujuh anggota yang dipecat, empat di antaranya bertugas di Polda Maluku, dua di Polres Kepulauan Tanimbar, dan satu di Polres Buru Selatan. Upacara PTDH akan dilaksanakan di satuan kerja masing-masing.

Keputusan ini menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas anggotanya. (M-009).

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami