Polda Maluku Serahkan  Tersangka dan Barang Bukti ke JPU 

Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams
Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams. (FOTO: Ist)

Berikut barang bukti yang ikut diserahkan dan dititipkan di Rumbasan:

-BBM Jenis Solar Bersubsidi yang terisi dalam 24 Jerigen plastik ukuran 20 liter dengan jumlah kurang lebih 480 liter.

-1 (satu) buah kunci kontak.

-1 (satu) buah terpal berukuran 2×3 cm warna biru.

1 (satu) buah papan kayu berukuran 1 cm.

1 (satu) buah selang plastik diameter ³/⁴ dengan panjang 1,5 meter.

27 (dua puluh tujuh) buah jerigen plastik ukuran 20 liter yang masih kosong.

1 (satu) unit Handphone merek Nokia 105 Ds Ta-1174 warna biru.

1 (satu) lembar dokumen pencatatan transaksi penjualan tertanggal 26 April 2022 pada SPBU 83.971.01 di Jl. Dr. Tamaela Kec.Nusaniwe Kota Ambon.

Uang Tunai hasil penjualan BBM jenis Solar sejumlah 1.200.000,- (satu juta dua ratus)

2 (dua) lembar dokumen pencatatan transaksi penjualan tertanggal 26 April 2022 pada SPBU 83.971.01. di Jl.Dr.Tamaela Kec.Nusaniwe Kota Ambon.

Uang Tunai Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu).

1 (satu) unit Handphone merek Vivo model V2043 warna biru.

(M-009)

Iklan

BERITA TERKINI

ITDC Salurkan Bantuan Tong Sampah di Pura Agung Besakih

ITDC Salurkan Bantuan Tong Sampah di Pura Agung Besakih

DENPASAR,MENITINI.COM – Komitmen terhadap pelestarian lingkungan kembali ditunjukkan oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Perusahaan ini menyalurkan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top