Polda Maluku Serahkan  Tersangka dan Barang Bukti ke JPU 

Berikut barang bukti yang ikut diserahkan dan dititipkan di Rumbasan:

-BBM Jenis Solar Bersubsidi yang terisi dalam 24 Jerigen plastik ukuran 20 liter dengan jumlah kurang lebih 480 liter.

-1 (satu) buah kunci kontak.

-1 (satu) buah terpal berukuran 2×3 cm warna biru.

1 (satu) buah papan kayu berukuran 1 cm.

1 (satu) buah selang plastik diameter ³/⁴ dengan panjang 1,5 meter.

27 (dua puluh tujuh) buah jerigen plastik ukuran 20 liter yang masih kosong.

1 (satu) unit Handphone merek Nokia 105 Ds Ta-1174 warna biru.

1 (satu) lembar dokumen pencatatan transaksi penjualan tertanggal 26 April 2022 pada SPBU 83.971.01 di Jl. Dr. Tamaela Kec.Nusaniwe Kota Ambon.

BACA JUGA:  Permahi Demo di Polda Maluku Terkait Penanganan Kasus Tanah, Berakhir Tegang

Uang Tunai hasil penjualan BBM jenis Solar sejumlah 1.200.000,- (satu juta dua ratus)

2 (dua) lembar dokumen pencatatan transaksi penjualan tertanggal 26 April 2022 pada SPBU 83.971.01. di Jl.Dr.Tamaela Kec.Nusaniwe Kota Ambon.

Uang Tunai Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu).

1 (satu) unit Handphone merek Vivo model V2043 warna biru.

(M-009)