AMBON, MENITINI.COM – Polda Maluku gelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025 di Kota Ambon, pada Sabtu malam (3/5/2025), dalam razia tersebut menemukan dua pasangan muda-mudi yang bukan suami istri di dalam kamar penginapan.
Razia dilakukan disejumlah penginapan dan tempat hiburan malam di kawasan Sirimau yang diduga rawan pelanggaran sosial. Operasi yang dimulai pukul 22.30 WIT ini melibatkan personel dari Satgas Preemtif, Preventif, Gakkum, dan Banops.
Fokus utama razia, adalah penginapan serta tempat karaoke yang kerap menjadi lokasi praktik asusila dan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025) menyebutkan bahwa, petugas menemukan dua pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah di kamar penginapan.
“Pasangan berinisial JS (20) dan PR (19), serta AS (23) dan CA (22), diamankan petugas karena didapati bersama di dalam kamar penginapan tanpa status pernikahan,” jelas melatik tiga dipundaknya itu.
Selanjutnya, keempat orang tersebut dibawa ke Markas Ditreskrimum Polda Maluku untuk menjalani pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Jika dikemudian hari ditemukan mengulangi tindakan yang sama, maka akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Aries Aminullah.
Dalam razia yang sama, petugas juga menyisir beberapa tempat karaoke di Ambon. Pemeriksaan difokuskan pada identitas pengunjung guna memastikan tidak ada anak di bawah umur maupun indikasi penyalahgunaan narkoba.
“Hasil pemeriksaan di tempat hiburan malam menunjukkan tidak ditemukan pengunjung di bawah umur atau pelanggaran terkait narkoba,” ujarnya.
Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.
“Jangan main hakim sendiri. Laporkan setiap gangguan keamanan ke aparat TNI atau Polri terdekat agar ditangani sesuai hukum,” tutup Aminullah. (M-009).
- ditor: Daton