Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Salampessy Dihukum 12 Tahun Penjara Oleh Majalis Hakim 

Ilustrasi Putusan Pengadilan. (Net)

AMBON, MENITINI – Akibat dari perbuatan yang tidak bermoral ini, terdakwa Ilham Salampessy resmi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/6/2025). Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

Hukuman tiga majelis hakim yang diketuai, Wilson Sriver ini berlangsung diruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. 

BACA JUGA:  Euforia Ambon! Argentina Bungkam Inggris 2-1, Selangkah Lagi Menuju Juara Dunia

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

“Menjatuhkan  hukuman terhadapp terdakwa Ilham Salampessy dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Wilson. 

BACA JUGA:  JPU Tak Main-main, Adi Prayanto Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain pidana badan, terdakwa juga di hukum dengan pidana tambahan berupa denda sejumlah Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan. 

Usai mendengar vonis hakim, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan, menerima putusan. Sidangpun ditutup. 

Sekedar tahu, vonis hakim sama dengan tuntutan JPU yang menghendaki terdakwa dipenjara selama 12 Tahun, dan denda Rp100 juta. (M-009).

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top