Kini Perjalanan Darat, Laut dan Udara Tak Perlu Lagi PCR & Antigen, Tapi Ada Syaratnya

JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru seiring dengan terkendalinya pandemi Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Kini, jika masyarakat sudah mendapatkan vaksin lengkap, maka tidak perlu lagi untuk melakukan PCR dan antigen untuk bepergian dalam negeri.
“Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative,” kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022) seperti dikutip CNBC Indonesia.
Menurut Luhut, aturan akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran. “Akan terbit dalam waktu dekat ini,” katanya.

BACA JUGA:  Hadiri Puncak Peringatan HPN 2024, Ini Pesan Jokowi kepada Insan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *