Kini Perjalanan Darat, Laut dan Udara Tak Perlu Lagi PCR & Antigen, Tapi Ada Syaratnya

Luhut Binsar Panjaitan
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan baru seiring dengan terkendalinya pandemi Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Kini, jika masyarakat sudah mendapatkan vaksin lengkap, maka tidak perlu lagi untuk melakukan PCR dan antigen untuk bepergian dalam negeri.
“Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative,” kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022) seperti dikutip CNBC Indonesia.
Menurut Luhut, aturan akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran. “Akan terbit dalam waktu dekat ini,” katanya.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi oleh Sultan Brunei

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami