Pendidikan Hukum Mestinya Dimasukkan ke Dalam Kurikulum Sekolah

DENPASAR, MENITINI.COM Kurangnya pengetahuan tentang hukum, menempatkan seseorang di posisi yang sangat rentan untuk diperlakukan secara semena-mena oleh oknum praktisi hukum.

Demikian ditegaskan Rio Handa Aji, dari Bali Best Law Office, ketika ditemui di kantornya Rabu (17/3/2021).

Berangkat dari pengalaman pribadinya pada 2019 lalu, ketika ia dihadapkan dengan sebuah perkara yang membuatnya mendekam di Lapas Kerobokan.

Perkara itu bermula saat Rio dilaporkan ke Polda Bali oleh seseorang yang menggunakan jasanya untuk membangun sebuah restoran di daerah Dewi Sri, Kuta, Bali.

Perkara yang sejatinya adalah sengketa konstruksi, seharusnya diselesaikan dengan hukum khusus yang mengaturnya, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Hal tersebut telah ditegaskan oleh asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali, atau peraturan khusus mengesampingkan peraturan umum. Kemudian, hal ini juga sudah diatur dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP, yang mengatur sebagai berikut:

BACA JUGA:  Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta: Fungsi Pertimbangan Hukum oleh JAM DATUN Mendukung Upaya Pemerintah Sukseskan Pembangunan Nasional

“Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan,’

“Meski secara teori, perkara saya telah dipagari dengan asas hukum dan undang-undang, agar diselesaikan dengan hukum khusus yang mengaturnya, namun pada praktiknya, perkara saya tetap dipaksakan menggunakan Pidana Umum,” tegasnya.

Sadar hukum sejak dini

Dari pengalaman pahit itu, Rio menyadari betapa pentingnya seseorang untuk memiliki pemahaman tentang hukum.
“Untuk menghafal atau menguasai pasal-pasal dari seluruh UU yang berlaku, memang bisa dibilang mustahil, namun, jika masyarakat umum dibekali dengan pengetahuan dasar seperti asas-asas hukum dan rangkuman dari hukum umum yang ada (Pidana dan Perdata red.), saya yakin kualitas hidup masyarakat Indonesia akan meningkat,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kartini, Sarinah dan Srikandi Adhyaksa

Rio menyebutkan, untuk membangun masyarakat sadar hukum, langkah paling sederhana adalah melalui jalur pendidikan. Idealnya, kata Rio, Pengetahuan-pengetahuan dasar tentang hukum sudah harus diajarkan di sekolah sejak usia dini.

Sebab, Indonesia adalah negara hukum. Segala aspek hidup bermasyarakat telah diatur oleh hukum, bahkan ada asas Fiksi Hukum, yang berarti siapapun tanpa kecuali dianggap tahu hukum.

“Jadi jika ada seseorang yang melanggar hukum, orang tersebut tidak bisa mengelak dengan mengatakan, maaf, saya tidak tahu kalau itu dilarang. Jadi sudah jelas dan make sense kalo pengetahuan tentang hukum sudah saatnya ditanamkan sejak dini,” tegas lelaki yang hobi golf dan mendengarkan musik ini.

BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin: Hari Keagamaan Jatuh Bersamaan Menjadi Momentumuntuk Memperkuat Toleransi Antar Agama

Kurangnya pemahaman tentang hukum, akan membuka peluang bagi terjadinya malpraktik dalam penegakan hukum. Selain itu, juga akan membuka peluang bagi oknum penegak hukum berlaku sewenang-wenang terhadap masyarakat yang berperkara dengan hukum.

Dalam banyak perkara, akar dari berbagai malpraktik hukum yang terjadi, berawal dari oknum praktisi hukum yang menghadapi atau menangani perkara orang yang buta hukum, kemudian melihat hal tersebut sebagai kesempatan untuk berlaku sewenang-wenang.

“Saya berharap pemerintah dapat memasukkan pendidikan dasar mengenai hukum di dalam kurikulum sekolah. Saya percaya, apabila penerus-penerus bangsa ini sudah dibekali dengan fondasi hukum yang kuat sejak usia dini, Indonesia akan memiliki SDM yang mampu bersaing di level internasional dan secara otomatis, kehidupan bermasyarakat kita juga akan jauh lebih berkualitas,” tegas Rio. poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *