Rabu, 19 Februari, 2025

Pemkot Ambon Anggarkan Rp3,5 Miliar untuk Pengadaan Kendaraan Baru

Pejabat Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette, S.T., M.T. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,5 miliar untuk pengadaan 10 unit kendaraan dinas di tahun 2025.

“Tahun 2025, kami mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 10 unit kendaraan dinas untuk kepala daerah terpilih dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),“ kata Penjabat Sekretaris kota Ambon, Robert Sapulette, S.T., M.T beberapa waktu lalu di Ambon.

Sapulette mengatakan, pengadaan kendaraan dinas akan bebankan pada anggaran belanja daerah (APBD) murni kota Ambon tahun 2025.

Anggaran yang disiapkan untuk pengadaan 10 unit kendaraan dinas sebesar Rp3,5 Miliar, yang terdiri dari kendaraan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon sebesar Rp1,7 Miliar.

BACA JUGA:  Rayakan Malam Pergantian Tahun  Baru, Lapangan Merdeka Dipadati Warga Kota Ambon

“Prioritas kita untuk kendaraan dinas Wali Kota dan dan Wakil Wali kota Ambon, yang masa pakai kendaraan sudah lima tahun dan saat ini waktu pelantikan kepala daerah sudah dekat,” Sapulette.

Sementara delapan unit kendaraan akan diberikan pada sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon yang hingga saat ini belum memiliki kendaraan dinas.

“Kendaraan dinas harus dimiliki, karena sampai saat ini masih ada Pimpinan OPD yang menggunakan kendaraan pribadi atau jasa aplikasi online untuk melakukan pelayanan publik,” ujarnya. 

Sapulette menyatakan, pengadaan barang dan jasa kendaraan dinas tahun 2025 menggunakan alokasi APBD murni bukan dari APBN.

Pengadaan kendaraan dinas ini sebagai penunjang tugas pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

BACA JUGA:  Lakalantas Tunggal di SBT, Satu Anggota Polisi Meninggal Dunia

“Pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan pengadaan kendaraan dinas yang bersumber dari APBN, untuk pengadaan kendaraan ini diperuntukkan bagi pejabat eselon II,” ujarnya.

Sapulette berharap, kendaraan dinas tersebut dipakai untuk kepentingan operasional dalam menjalankan tugas dari ASN itu sendiri, bukan dipakai untuk kepentingan lain.

“Secara aturan itu sudah jelas, sehingga saya berharap agar kendaraan dinas yang baru diserahkan ini bisa dijaga dan dirawat baik,” harap Sekkot. (M-009)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara