KUPANG,MENITINI.COM-Penundaan Pilkada 2024 merupakan domainnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI. Hal itu disampaikan oleh Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang, MSi.
Ahmad Atang mengatakan, jika ada persoalan teknis penyelenggaraan yang dirasakan akan mengganggu, maka sebaiknya gagasan tersebut disampaikan kepada pemerintah dan DPR bukan membangun diskursus di publik.
“Sebagai penyelenggara, Bawaslu seharusnya tidak melemparkan wacana tersebut ke ruang publik, karena persoalan tersebut menjadi domainnya pemerintah dan DPR. Jika ada persoalan teknis penyelenggaraan yang dirasakan akan mengganggu, maka sebaiknya gagasan tersebut disampaikan kepada pemerintah dan DPR bukan membangun diskursus di publik,” kata Ahmad Atang di Kupang, seperti dikutip dari Antara.
Menurut pengajar ilmu komunikasi politik pada Fakultas Ilmu Sosial Politik UMK itu, jika dilihat dari eskalasi lokal terkait pilkada memang akan meningkat sejalan dengan dinamika politik.
Kondisi ini disebabkan karena dengan pilkada serentak tentu masing-masing daerah baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki karakter yang berbeda-beda maka pendekatan pengamanan harus disesuaikan dengan masalah kamtibmas yang dihadapi oleh daerah. Hal ini tentu akan diantisipasi oleh aparat keamanan, baik Polri maupun TNI. Oleh karena itu, sepanjang pemerintah dan Polri belum merasa bahwa faktor keamanan menjadi kendala maka tidak perlu pilkada ditunda karena yang berhak soal masalah keamanan adalah Polri bukan Bawaslu.
Bawaslu kata Ahmad Atang dengan segala perangkatnya hanya menjalankan tugas yang dipercayakan oleh negara sebagai penyelenggara. (M-003)
Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Syafruddin: Komisi XII Komitmen Investigasi Isu Pelanggaran Lingkungan oleh PT IWIP
- Puan Lantik Tim Pengawas Intelijen DPR, Ini Fungsi Kerjanya
- Komisi X DPR RI Apresiasi Presiden Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Guru
- Presiden Prabowo Nyblos di TPS 008 Desa Bojongkoneng
- Ini Jawaban Pjs Bupati Jembrana atas Pandangan Umum Fraksi DPRDÂ