Pelonggaran Masker Belum 100%, Siapa Saja Kelompok Wajib Masker?

Pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan bagi wisatawan dalam dan luar negeri. Setelah peniadaan karantina wajib, kini pelaku perjalanan tidak perlu melampirkan hasil PCR maupun antigen. Pemeriksaan on-site sebagai syarat masuk juga sudah ditiadakan bagi wisatawan yang sudah mendapat vaksin booster. Tes diagnostik hanya wajib bagi pelaku perjalanan yang belum mendapat vaksin booster atau dengan kondisi kesehatan khusus. Namun demikian, pelaku perjalanan juga harus tetap menggunakan masker saat menggunakan moda transportasi pilihannya, suhu tubuh saat kedatangan <37,5 derajat Celcius, serta mendownload aplikasi Peduli Lindungi sebagai kelengkapan persyaratan perjalanan. Bagi pelaku perjalanan yang vaksinasinya belum terintegrasi dengan aplikasi, dapat menunjukkan bukti vaksinasi fisik saat pemeriksaan kedatangan. (M-010)

BACA JUGA:  Safari Kesehatan Badung Peduli Hadir di Gulingan, Warga Nikmati Layanan Medis Gratis dan Bantuan Sosial
Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta, pada Minggu, 14 Juni 2026.

Prabowo Minta Rosan Buka Data Positif Investasi ke Publik

JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, untuk menyampaikan secara terbuka kepada

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top