Pelonggaran Masker Belum 100%, Siapa Saja Kelompok Wajib Masker?

DENPASAR, MENITINI.COM – Perbaikan kasus COVID-19 di seluruh dunia dan peningkatan cakupan vaksin di Indonesia membawa kabar baik. Turunnya jumlah kasus total, perlahan-lahan membawa Indonesia mengikuti negara-negara lain yang sudah transisi menuju endemi. Baru-baru ini pemerintah mulai melonggarkan aturan terkait kunjungan wisata internasional, sekaligus mencabut aturan wajib masker. Kurang lebih langkah pemerintah Indonesia mengikuti langkah yang sudah terlebih dahulu diambil negara tetangga kita, Malaysia. Ya, negeri Jiran sudah menerapkan kebijakan tersebut sejak awal Mei 2022, serta melonggarkan scan barcode saat masuk suatu lokasi. Hasilnya, Malaysia berhasil mendongkrak kunjungan wisata serta produktivitas masyarakatnya.

Tidak mau ketinggalan, Indonesia juga menetapkan aturan serupa dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan kesehatan bagi kelompok rentan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghimbau pelonggaran masker ini belum 100%. Setiap orang yang beraktivitas dalam ruangan tertutup atau transportasi publik yang tidak memungkinkan jaga jarak tetap harus bermasker. Beliau juga mengingatkan bagi individu yang sedang menderita penyakit terkait pernapasan seperti batuk, pilek juga harus tetap menggunakan masker hingga sehat kembali. Kedua kebijakan tersebut tidak berlaku bagi semua orang. Khusus lansia, orang dengan penyakit autoimun dan komorbid, ibu hamil, anak-anak yang belum mendapat vaksinasi tetap perlu menggunakan masker bahkan saat beraktivitas di luar ruangan. Beliau sekaligus mengingatkan, penggunaan masker juga sebagai upaya melindungi kelompok rentan dari kemungkinan penularan penyakit lain yang sedang merebak akhir-akhir ini.

BACA JUGA:  8 Tips Nyaman Berolahraga Saat Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *