Paripurna DPRD Jembrana Bahas Revisi Perda RTRW

Wakil Bupati Jembrana IGN Patriana Krisna (Ipat) menghadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023. (Foto: M-011)

.

NEGARA,MENITINI.COM-Wakil Bupati Jembrana IGN Patriana Krisna (Ipat) Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023. Senin (16/1) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Jembrana.

Pada sidang tersebut Wabup Ipat mewakili Bupati Jembrana membacakan Penjelasan Bupati Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042.

Menurutnya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah itu guna memenuhi kebutuhan atas keberadaan instrumen hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pembahasan Ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta situasi dan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat,” ucapnya. 

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi itu, pada penjelasan yang dibacakan Wabup Ipat , mengatakan agar memperhatikan urgensi serta kebutuhan saat ini, melalui Rapat Paripurna.

BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Dukungan Penuh Program Strategis Nasional Saat Kunjungan Kerja di Sulawesi Utara

“Perkembangan pembangunan di Kabupaten Jembrana yang berkembang sangat pesat mengakibatkan terjadinya tekanan terhadap lingkungan fisik, sehingga diperlukan upaya untuk mencegah atau mengatasi tekanan/ancaman dari kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan fisik maupun lingkungan sosial budaya,” ungkapnya.

Pihaknya menerangkan kegiatan penataan ruang di Kabupaten Jembrana saat ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2012-2032 dapat ditinjau atau disempurnakan kembali sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penataan ruang.

“Peninjauan atau penyempurnaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” terangnya.

Bupati Tamba mengatakan berdasarkan hasil Peninjauan Kembali (PK) disimpulkan bahwa RTRW Kabupaten Jembrana 2012- 2032 menghasilkan rekomendasi revisi. Revisi tersebut diperlukan mengingat fungsi dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan. 

BACA JUGA:  DPR Tegaskan Aturan Tarif UU Cipta Kerja Lindungi Pengguna Telekomunikasi, Tak Atur Penghapusan Kuota Internet

“Hal ini sangat diperlukan guna mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Jembrana yang berkulitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berdaya saing, ramah lingkungan, berkelanjutan terintegrasi dengan kawasan strategis nasional sarbagita sebagai pusat pariwisata budaya yang didukung sektor pertanian, perdagangan, dan jasa berbasis budaya dijiwai oleh filosofi tri hita karana,” ungkapnya. 

Lanjut ia menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042 memuat beberapa materi yang tertuang dalam 16 Bab dan 102 Pasal.

“Demi kesempurnaan peraturan daerah yang dihasilkan nantinya, kami senantiasa mengharapkan masukan dan pandangan dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana,” pungkasnya. (M-011)

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top