JAKARTA,MENITINI.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, meminta pemerintah memfokuskan upaya peningkatan penerimaan negara dengan mengejar perusahaan-perusahaan yang masih menunggak pajak, dibanding melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak di masyarakat.
Politikus yang akrab disapa Nico Siahaan itu menilai penagihan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perpajakan akan memberikan dampak lebih besar bagi penerimaan negara. Sebaliknya, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dikhawatirkan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Babinsa dan Bhabinkamtibmas selama ini dikenal sebagai sahabat rakyat yang menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus membantu menjaga kondusivitas di lingkungan,” ujar Nico dikutip Parlementaria, Jumat (24/7/2026).
Pernyataan tersebut muncul menyusul terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan untuk membantu memetakan potensi pajak di wilayah masing-masing.
Meski demikian, DJP menegaskan keterlibatan aparat TNI dan Polri tersebut hanya sebatas mendukung koordinasi serta penyediaan informasi, bukan untuk melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak. TNI Angkatan Darat juga memastikan Babinsa tidak memiliki kewenangan menagih pajak kepada masyarakat dan hanya berperan dalam koordinasi lintas instansi serta pendampingan apabila diperlukan.
Nico mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, jangan sampai masyarakat memandang Babinsa sebagai pihak yang mengawasi atau melaporkan kondisi warga kepada pemerintah.
“Jangan sampai Babinsa dianggap sebagai mata-mata yang memberikan informasi kepada pemerintah sehingga tidak lagi dipercaya masyarakat. Nanti hubungan dengan rakyat menjadi kurang baik,” tegas legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ia menilai, di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, pengawasan pajak terhadap masyarakat maupun pelaku UMKM dengan melibatkan Babinsa berpotensi memunculkan rasa ketidakadilan. Karena itu, pemerintah dinilai lebih tepat memprioritaskan penagihan terhadap perusahaan-perusahaan yang masih mangkir membayar pajak.
Menurut Nico, selama ini Babinsa lebih banyak berperan membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan sosial dan ekonomi. Jika dilibatkan dalam pemetaan objek pajak maupun pengawasan kepatuhan wajib pajak, hubungan yang selama ini terjalin baik antara TNI dan masyarakat dikhawatirkan menjadi renggang.
Ia mengusulkan, apabila Babinsa tetap dilibatkan, perannya cukup difokuskan pada kegiatan sosialisasi, seperti mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukan ikut dalam pengawasan kepatuhan perpajakan.
Selain itu, Nico juga mendorong pemerintah mempercepat reformasi administrasi perpajakan melalui penyederhanaan regulasi dan prosedur, digitalisasi layanan yang terintegrasi, peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan hak wajib pajak, serta penyelesaian sengketa perpajakan yang profesional, cepat, dan berkeadilan.
Menurutnya, sistem perpajakan Indonesia harus dibangun berdasarkan prinsip kepercayaan, keadilan, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Peningkatan penerimaan negara, kata dia, harus diiringi dengan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta kebijakan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kepercayaan publik harus menjadi indikator utama reformasi perpajakan, sehingga setiap kebijakan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat hubungan saling percaya antara negara dan masyarakat,” pungkas Nico. (M-011)
- Editor: Daton
















