Empat Ranperda Disetujui DPRD, Bupati Sanjaya Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tabanan

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati I Made Dirga saat menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (23/7).
Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati I Made Dirga saat menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (23/7). (Foto: Istimewa)

TABANAN,MENITINI.COM – DPRD Kabupaten Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis (23/7).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa dan dihadiri Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati I Made Dirga, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten Setda, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMD, serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan laporan Badan Anggaran serta laporan Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus II terhadap empat Ranperda yang telah melalui proses pembahasan bersama eksekutif.

Empat Ranperda yang disetujui meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, Penanggulangan Bencana Daerah, serta Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo: Pengalaman Demokrasi India Menjadi Inspirasi Penting bagi Indonesia

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama pembahasan empat Ranperda tersebut. Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan telah berlangsung sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan telah disetujuinya empat rancangan peraturan daerah tersebut, kami selaku kepala daerah sebagai pemrakarsa menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan. Rancangan peraturan daerah yang telah kami ajukan dapat dibahas sebagaimana mestinya melalui mekanisme yang telah diatur sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Sanjaya.

Ia menegaskan, hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus diperkuat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, koordinasi dan kolaborasi yang telah terjalin menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun selama ini. Semoga hal ini menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” katanya.

BACA JUGA:  DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Tiap Minggu Kami Beri Update

Sanjaya juga menegaskan komitmen Pemkab Tabanan untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penguatan birokrasi, penyempurnaan regulasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, dukungan DPRD dan seluruh elemen masyarakat menjadi faktor penting agar berbagai program pembangunan dapat berjalan optimal, sekaligus mendukung terwujudnya visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top