Rabu, 19 Februari, 2025

Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN akan Diubah

Iustrasi guru. (Net)

JAKARTA,MENITINI.COM-Mekanisme pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diubah mulai tahun 2025. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan digantikan dengan tes yang lebih efisien dan terintegrasi.

Dilansir RRI mengutip dari laman Kemendidasmen, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan sistem PPPK sebelumnya memberikan kesempatan pegawai honorer menjadi ASN dengan kontrak kerja antara satu hingga lima tahun. Namun, mulai tahun 2025 pemerintah akan menghapus seleksi PPPK dan menggantinya dengan mekanisme baru yang lebih efisien.

Mekanisme baru ini katanya, memungkinkan tenaga pendidik honorer untuk diangkat menjadi ASN melalui tes Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dengan demikian, guru yang telah menyelesaikan PPG dapat langsung diangkat menjadi ASN tanpa melalui seleksi tambahan.

BACA JUGA:  Pemkab Bangli akan Lakukan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Ini Bedanya dengan Penuh Waktu

Hal tersebut menurutnya juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penyelesaian status tenaga honorer instansi pemerintah.

Meskipun seleksi PPPK dihapus, tambah Nunuk Suryani, tenaga pendidik honorer tetap memiliki peluang menjadi ASN melalui mekanisme baru ini. Sehingga, pemerintah memastikan bahwa proses pengangkatan akan lebih efisien dan transparan.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara