AMBON, MENITINI.COM – Seorang terdakwa diketahui bernama lengkap Falentino Nadiron Wapdaron alias Fino. Ia terbukti memiliki narkotika Golongan I jenis Ganja, dan dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (20/5/2025).
Terdakwa Fino, dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tentang Narkotika. Sidang beragendakan putusan itu dipimpin, Orpha Maitimu didampingi dua rekan hakim anggotanya.
“Hakim menjatuhkan hukuman selama 4 tahun kepada terdakwa Falentino Nadiron Wapdaron,” ucap Orpha saat membaca amar putusannya.
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, Falentino ditangkap pada Rabu, 4 Desember 2024 sekitar pukul 18.15 WIT di depan penginapan OYO, Jalan Mr. J. Latuharhary, Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Saat ditangkap, polisi menemukan bukti narkoba kenis ganja yang disimpan di dalam tas selempang. Dimana dalam tas tersebur terdapat satu plastik bening sedang dan 10 plastik kecil yang semuanya mengandung ganja kering. (M-009)
- Editor: Daton