Lima Orang Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

Kapolres Kabupaten Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan
Kapolres Kabupaten Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Lima pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, di Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), sudah ditangkap polisi. Dua terduga yang sempat melarikan diri dari kejaran polisi, akhirnya diserahkan pihak keluarga kepada Polres SBB, di Desa Rumakay, Jumat (26/7/2024).

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan mengatakan, kedua terduga pelaku tersebut berinisial FK dan RAK, diserahkan oleh pihak keluarga kepada personil Kepolisian.

“Sekira pukul 11.00 WIT bertempat di kediaman salah satu anggota BPD Desa Rumakay, telah diserahkan pelaku perkara pencabulan anak,” kata Kapolres, Jumat (26/7/2024).

Menurutnya, dengan penyerahan kedua pelaku tersebut ke pihak Kepolisian, maka lengkap sudah kelima pelaku terduga kasus persetubuhan anak tersebut diamankan.

BACA JUGA:  Seorang Guru SMP di KKT Dituntut Hukuman Seumur Hidup

“Sampai saat ini kelima terduga pelaku sudah kita amankan. Kelima itu yakni, DT kita tangkap di Kota Ambon, BC dan SA, di Maluku Tengah, kemudian FK dan RAK, diserahkan,” terangnya.

Ditegaskan, kelima terduga pelaku akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatan mereka.

“Untuk kelima terduga pelaku sudah berada di Mapolres SBB, dan sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan. Sementara ini kita lakukan pemeriksaan terhadap mereka, terkait perbuatan yang dilakukan,” kata Kapolres. 

Pihaknya akan serius menangani setiap kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres SBB, ucap Kapolres. 

“Yang namanya kasus kriminal, selama ini Polres SBB telah melakukan penanganan secara maksimal. Apalagi kasus-kasus menonjol seperti pencabulan, persetubuhan anak dibawa umum, pembunuhan, kekerasan bersama, penganiayaan, maupun kasus-kasus lainnya,” tegas melati dua di pundaknya itu. 

BACA JUGA:  Walikota Ambon, Penertiban PKL Berdasarkan Asas Kemanusiaan

Dikatakan, dalam penanganan kasus-kasus kriminal itu dilakukan tanpa ada intervensi dari pihak manapun, ucap Kapolres. 

“Jangan berpikir kalau penanganan kasus itu dilakukan setelah ada ini dan itu, sebab hal itu merupakan sebuah kekeliruan, karena Polres selama ini telah melaksanakan tugas penegakan hukum tanpa intervensi, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” terangnya 

Ia mengingatkan masyarakat, agar lebih profesional dalam menanggapi setiap permasalahan yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Jangan beranggapan jika kasus itu begitu dilaporkan langsung dituntaskan, sebab ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Kemudian masyarakat juga harus bijak dan bisa menahan diri atas setiap permasalahan yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:  Masyarakat Tial Gelar Protes Atas Penetapan Dua Orang Warganya Sebagai Tersangka

Setiap persoalan yang terjadi diwilaya hukum Polres SBB, dan hal itu sudah di laporkan ke pihak kepolisian, maka kita akan memprosenya sesua dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak ada intervensi dari mana pun, terangnya. (M-009)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami