logo-menitini

Korlantas Berlakukan Tilang Sistem Poin Tahun Ini, Sering Melanggar, Bisa Dicabut SIMnya

KORLANTAS
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA,MENITINI.COM- Sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku mulai tahun ini. Dikutip dari laman Humas Polri, sistem ini bisa membuat pemilik SIM dicabut jika sering melanggar lalu lintas.

“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, seperti dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (3/1/2025).

Aan mengatakan sistem poin yang dimaksud adalah pemilik SIM pada awalnya memiliki poin maksimal 12. Jika si pemilik SIM terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” katanya.

BACA JUGA:  Kejaksaan RI Gelar Adhyaksa Awards 2025, Jaksa Agung Burhanuddin Raih Penghargaan Tokoh Progresif Penegakan Hukum

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. *

BACA JUGA:  Jaksa Agung Lantik 37 Pejabat Kejaksaan, Tegaskan Integritas dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Editor: Daton

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali