Komplotan Maling Motor Berkedok Jual Janur, Ditangkap di Gilimanuk

BADUNG,MENITINI.COM-Polsek Mengwi mengungkap kasus pencurian 2 unit sepeda motor, Sabtu (23/3/2024). Dua pelaku bernama Marsam Edi Suyanto (22) dan Muhamad Nanang (26) asal Jember, Jawa Timur, ditangkap saat hendak menyeberang di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana menerangkan, terungkapnya pencurian terjadi setelah pihaknya menerima laporan pencurian motor Yamaha MMAX DK 3851 FCI warna hitam. Motor itu dicuri di Garden Villa, Jalan Raya Babadan nomor 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, pada hari Sabtu 23 Maret 2024 sekira jam 11.00 wita. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi lalu mendatangi TKP. Hasil penyelidikan diketahui pelaku sudah kabur menuju Pelabuhan Gilimanuk. 

“Setelah berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk berhasil mengamankan kedua pelaku di pelabuhan Gilimanuk pada saat akan menyeberang ke Pulau Jawa,” terang Kapolsek. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke mako Polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan DPO Penangkap Ikan Ilegal

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku pada Jumat (22/3/2024) sekira pukul 21.00 Wita mereka berangkat dari Jember membawa janur untuk dijual kepada langganan di Bali. Mereka mengendarai mobil Daihatsu Gran max warna putih P 9331 AC. Setiba di Bali pada Sabtu 23 Maret 2023 sekira pukul 01.30 wita, kedua pelaku menaruh janur di beberapa langganannya di wilayah Mambal Abiansemal, Sading Mengwi, dan Jalan Bung Tomo Denpasar. 

Sekira pukul 02.30 wita kedua pelaku selesai mengirim janur kepada langganan dan balik menuju ke Jawa. Namun, setiba di depan Garden Villa, mereka sepakat menggasak motor Yamaha NMAX dJ 3851 FCI dan mengangkutnya ke atas mobil. Motor hasil curian di atas mobil ditutupi dengan terpal warna orange.

BACA JUGA:  Jaksa Agung - Menteri Keuangan Bertemu, Bahas Dugaan Korupsi dalam Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

Keduanya kembali berkeliling dan kembali menggasak motor PCX warna putih DK 2317 XX di depan Villa Rich di Br. Pempatan Desa Munggu, Mengwi, Badung. 

“Setelah mencuri 2 motor, keduanya memutuskan untuk pulang ke Jawa dan barang hasil curian rencananya akan dijual di Jawa, dan uang hasil penjualannya akan dibagi berdua untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang,” beber Kapolsek. 

Tidak hanya itu, keduanya pada  2 Maret 2024 juga melakukan pencurian 1 unit motor Yamaha N MAX warna hitam di Pasar Semat Sari, Tibubeneng, Kuta Utara Badung. 

Sehingga barang bukti yang diamankan yakni motor Yamaha NMAX DK 3851 FCI, motor PCX DK 2317 XX dan unit mobil Daihatsu Gran max no.pol P 9331 AC warna putih beserta STNK dan kunci kontaknya. “Kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP,” ujarnya. (M-011)

  • Editor: Daton