logo-menitini

Kendalikan Omicron, Pemerintah Ubah Syarat Indikator Level I dan II

Luhut Binsar Panjaitan
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

DENPASAR, MENITINI-Pemerintah akan mengubah syarat indikator level I dan II dalam rangka mengendalikan Omicron di Indonesia.

Hal ini disampaikan Menko Marves Luhut B. Pandjaitan di Nusa Dua Bali, Senin (31/1/2022). Luhut mengungkapkan, strategi dalam penanganan pandemi Covid-19 varian Omicron perlu dilakukan penyesuaian.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Biayai 24.401 Peserta PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan

Salah satunya mengubah syarat indikator penetapan tingkat level I dan level II untuk kabupaten dan kota. “Pemerintah mengubah syarat indikator untuk masuk level I dan II, yakni yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap.
Hal ini juga dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis II di kabupaten dan kota yang masih tertinggal.
Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama dua minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut,” katanya. 

BACA JUGA:  Sahur Seimbang, Ini Panduan Ahli Gizi agar Tubuh Tetap Bertenaga Saat Puasa
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>