Penyidik menduga BP dan SR tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), keduanya disebut tidak mendasarkan pemeriksaan pada audit program yang telah disusun.
Khusus BP, penyidik juga menduga yang bersangkutan menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan penerimaan negara berkurang dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai pasti kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Atas perbuatannya, BP dan SR disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya juga dijerat dengan sangkaan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut. (M-011)
- Editor: Daton

