Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk dan entitas perusahaan afiliasinya.
Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk dan entitas perusahaan afiliasinya. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COMKejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk dan entitas perusahaan afiliasinya. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (12/8/2026).

Kedua tersangka merupakan penyelenggara negara yang berperan sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak, yakni BP dan SR.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi, menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri, dan melakukan ekspose bersama ahli terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan diduga melakukan praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi sejak 2008.

Penyidik menduga produk yang dilaporkan dalam kegiatan ekspor sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP) tersebut sebenarnya memiliki karakteristik, kegunaan, dan nilai pasar sebagai Dissolving Pulp.

Selain itu, pada periode 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan penjualan lokal produk Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp kepada perusahaan afiliasi, yakni PT AP dan PT R.

BACA JUGA:  Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Menurut penyidik, praktik tersebut berdampak terhadap berkurangnya nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara.

Dalam proses pemeriksaan pajak, pihak PT TPL diduga meminta bantuan BP yang bertugas sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak untuk pemeriksaan tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara SR diduga berkaitan dengan pemeriksaan tahun pajak 2024.

Penyidik menduga BP dan SR tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), keduanya disebut tidak mendasarkan pemeriksaan pada audit program yang telah disusun.

Khusus BP, penyidik juga menduga yang bersangkutan menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan penerimaan negara berkurang dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai pasti kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Atas perbuatannya, BP dan SR disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  Enam Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Tahap II Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Keduanya juga dijerat dengan sangkaan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan
Scroll to Top