JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk dan entitas perusahaan afiliasinya. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (12/8/2026).
Kedua tersangka merupakan penyelenggara negara yang berperan sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak, yakni BP dan SR.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi, menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri, dan melakukan ekspose bersama ahli terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan diduga melakukan praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi sejak 2008.
Penyidik menduga produk yang dilaporkan dalam kegiatan ekspor sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP) tersebut sebenarnya memiliki karakteristik, kegunaan, dan nilai pasar sebagai Dissolving Pulp.
Selain itu, pada periode 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan penjualan lokal produk Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp kepada perusahaan afiliasi, yakni PT AP dan PT R.
Menurut penyidik, praktik tersebut berdampak terhadap berkurangnya nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara.
Dalam proses pemeriksaan pajak, pihak PT TPL diduga meminta bantuan BP yang bertugas sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak untuk pemeriksaan tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara SR diduga berkaitan dengan pemeriksaan tahun pajak 2024.

