JAKARTA,MENITINI.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan kutipan risalah lelang aset eks Gedung Bank Harapan Sentosa (BHS) di Jatinegara, Jakarta Timur, yang terjual senilai Rp12,39 miliar.
Serah terima kutipan risalah lelang tersebut berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
Aset yang dilelang merupakan milik terpidana Eko Edi Putranto dan disita untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dalam perkara penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 541 meter persegi berikut bangunan yang berdiri di atasnya. Properti itu tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 126 atas nama Eko Edi Putranto dan berlokasi di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Perkara tersebut melibatkan Eko Edi Putranto bersama Hendra Rahardja dan Sherny Kojongian, yang merupakan mantan pengurus PT Bank Harapan Sentosa (BHS).
Dalam perkara yang berlangsung pada kurun 1992-1996 itu, dana KLBI disebut disalurkan kepada enam perusahaan grup PT BHS. Perbuatan tersebut menyebabkan dana KLBI menjadi macet dan tidak dapat dikembalikan.
PT BHS kemudian dilikuidasi pada 1 November 1997. Negara melalui Bank Indonesia mengalami kerugian yang disebut mencapai Rp2,65 triliun.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/PID/2002/PT.DKI tanggal 8 November 2002 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/PID.B/2001/PN.JKT.PST tanggal 22 Maret 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap, para terpidana diwajibkan membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar Rp1,95 triliun.
Kejaksaan melalui BPA menyatakan akan terus melakukan pelacakan terhadap aset milik para terpidana. Aset yang ditemukan akan diselesaikan untuk memenuhi sisa pembayaran uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (M-011)
- Editor: Daton

