Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN, Lima Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN, Lima Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum
Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN, Lima Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum

JAKARTA, MENITINI.COM – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.

BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Korupsi Asal Kejati Kaltim di Samarinda

Kerugian Negara Rp863,84 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan yang dilakukan melalui PT YAT tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek.

Dari jumlah tersebut, penyidik menemukan sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

BACA JUGA:  DPR Akan Datangi Lapas Cibinong, Cek Dugaan Fasilitas Mewah

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 5 Oktober 2026, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,84 miliar.

Halaman 1 dari 2
Scroll to Top