Kejagung RI Bakal Dianugerahi Parahita Ekapraya dari KemenPPPA

SOLO,MENITINI.COM-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengadakan diskusi ringan dengan Asisten Deputi (Asdep) Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Margareth Robin, Senin (23/05/2022) bertempat di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah.

Dalam diskusi tersebut, Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan menyebut bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI akan menganugerahi Parahita Ekapraya kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk apresiasi atas dikeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

“Ini merupakan langkah baru yang dilakukan oleh Kejaksaan bahwa penanganan bagi perempuan dan anak yang berperkara pidana harus ditangani secara benar, yang artinya harus dilakukan secara responsif dan berperspektif korban,” ujar Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan.

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Semangat Silaturahmi Membangun Kebersamaan dan Peningkatan Kinerja Kejaksaan yang Humanis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *