Jokowi Resmikan Penataan Kawasan Kota Kupang

“Kita harapkan juga akan mengubah wajah destinasi wisatanya dan membuat pengunjung makin senang dan nyaman berkunjung ke NTT, khususnya Kota Kupang,” tandasnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), penataan kawasan Kota Kupang yang mencakup Pantai Kelapa Lima, Pantai LLBK/Kota Lama, dan Jalan Frans Seda, dilaksanakan pada rentang 2020-2021. Penataan kawasan mencakup area seluas 51.900 meter persegi dan memakan biaya Rp80 miliar.

Penataan kawasan Kota Kupang tersebut diharapkan akan memberikan sejumlah manfaat antara lain pemugaran kawasan Kota Lama sebagai ikon Kota Kupang, menjadi destinasi wisata kuliner yang akan menampung 140 pedagang lokal untuk meningkatkan daya tarik wisatawan, serta sebagai ruang terbuka publik untuk atraksi seni dan budaya Provinsi NTT.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tinjau Arus Mudik di Stasiun Pasar Senen

Turut mendampingi Presiden dalam kesempatan tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, dan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti.

Sumber: BPMI Setpres

Editor: Ton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *