Israel Sahkan Undang-undang Rasis, Larang Naturalisasi Pasangan Palestina

“Negara Israel adalah Yahudi dan akan tetap ada,” kata Simcha Rothman dari Partai sayap kanan Religious Zionism, anggota oposisi yang mengajukan undang-undang tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Ayelet Shaked.
 
“Hari ini, perisai pertahanan Israel akan diperkuat secara signifikan,” katanya kepada Knesset beberapa jam sebelum pemungutan suara, seperti dikutip Al Araby, Jumat 11 Maret 2022.
 
Namun, para kritikus mengatakan undang-undang tersebut mendiskriminasi 21 persen minoritas Arab Israel, dengan melarang mereka memperluas kewarganegaraan dan hak tinggal permanen kepada pasangan Palestina. Warga Arab ini merupakan warga Palestina karena warisan dan Israel berdasarkan kewarganegaraan.
 
“Ini terlihat lebih xenofobia atau rasis (daripada undang-undang lain) karena tidak hanya memberikan hak dan keistimewaan ekstra kepada orang Yahudi, tetapi juga mencegah hak-hak dasar tertentu hanya dari penduduk Arab,” kata Reut Shaer, pengacara dari Association of Civil Rights in Israel.
 
“Undang-undang tersebut juga melarang penyatuan warga negara Israel atau penduduk dan pasangannya dari ‘negara musuh’, seperti Lebanon, Suriah, dan Iran. Tetapi sebagian besar mempengaruhi wanita dan anak-anak Palestina,” tutur Shaer.
 
“Ini adalah bentuk ‘hukuman kolektif’, karena melanggar hak-hak seluruh penduduk berdasarkan asumsi rasis bahwa mereka semua rentan terhadap terorisme,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Gegara Penumpang Ancam Kencing di Kabin, Pesawat ke Bali Putar Balik

Sumber: Medcom.id

Editor: Ton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *