Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Minyak Goreng

JAKARTA,MENITINI.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat terdampak. BLT akan diberikan sebesar Rp 300 ribu secara sekaligus untuk periode April, Mei dan Juni 2022. Penerima BLT tersebut sebanyak 20,65 juta berasal dari data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos pangan yang tercatat di Kementerian Sosial (Kemensos).

Lalu apa syarat dan cara mendapatkan BLT minyak goreng?

Dilansir dari CNBC Indonesia berikut syarat untuk mendapatkan BLT minyak goreng.

  • Terdaftar sebagai keluarga Penerima Bantuan Non Tunai (BPNT)
  • Terdaftar sebagai Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Terdaftar sebagai pedagang kaki lima (PKL)

Ini cara untuk mendapatkan BLT minyak goreng:

  • mendaftar di aplikasi Cek bansos yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial
  • Registrasi dengan mengisi nomor kartu keluarga, NIK
  • Menunggu verifikasi dari admin Kementerian Sosial. Jika sudah terverifikasi maka dapat langsung mengakses menu-menu yang ada di aplikasi Cek Bansos
  • Setelah bisa mengakses maka masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengklik menu daftar usulan. Lalu menunggu verifikasi kembali status apakah anda dapat atau tidak BLT tersebut.
BACA JUGA:  Pasar Murah Diskoperindag Diserbu Warga Loloan Barat Jembrana

Sumber: CNBC Indonesia

Editor: Ton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *