Image
Pengumuman uji kir gratis yang dipasang Dinas Perhubungan Kota Denpasar. (M-003)

Gratis! Biaya Retribusi Uji Kir Kendaraan Bermotor, Ini Tempat dan Jam Pelayanan

DENPASAR, MENITINI.COM – Pemkot Denpasar menggelar pelayanan uji kelayakan kendaraan bermotor atau uji kir secara gratis terhitung sejak 5 Januari 2024. “Hingga 19 Januari 2024, terhitung 1.570 unit kendaraan bermotor telah memanfaatkan layanan tanpa biaya ini,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, Sabtu (20/1/2024).

Adapun dari jumlah total tersebut, jenis kendaraan yang telah melakukan uji kir gratis ini antara lain pikap, truk, bus, mobil boks, dan sedan. Ketut Sriawan mengungkapkan, pembebasan retribusi uji kir di Kota Denpasar ini didasarkan pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang menguraikan tentang pelaksanaan uji kir yang tidak boleh dipungut biaya lagi. 

BACA JUGA:  Tarif Jalan Tol Bali Mandara akan Dilakukan Penyesuaian

“Berdasarkan dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, maka pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kota Denpasar digratiskan sejak 5 Januari 2024 lalu,” kata Ketut Sriawan. 

Dia juga mengatakan, penggratisan biaya uji kir ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Pusat dan Pemkot Denpasar terhadap keselamatan masyarakat dalam berkendara, dan juga upaya meringankan warga masyarakat. 

Mengenai persyaratan uji kir, dia menyampaikan, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya. Yakni KTP pemilik kendaraan, sertifikat uji kir, kartu uji, dan STNK. Khusus untuk mobil umum, selain dokumen tersebut, berkas lain yang harus disertakan adalah kartu pengawasan yang masih berlaku. “Sebelum pelaksanaan uji kir, warga harus melengkapi syarat dokumen yang dimaksud,” imbuhnya. 

BACA JUGA:  Puluhan Babinsa di Lamongan Terima Kendaraan Operasional

Lebih lanjut Ketut Sriawan menyampaikan, Dishub Kota Denpasar melayani uji kir setiap hari Senin – Kamis, pada jam 08.00 s.d 12.00, sedangkan hari Jumat, pelayanan akan buka jam 08.00 s.d 11.00. Lokasi pengujian ada di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor yang terletak di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung Kauh.

Selain pada lokasi UPT itu, pihak Dishub Kota Denpasar juga memiliki mobil uji kir keliling yang jadwalnya berpindah setiap harinya. Hari Senin di Lapangan Buyung, Selasa di Terminal Ubung, Rabu di Lapangan Lumintang, Kamis di Lapangan Renon, dan Jumat di Lapangan Buyung lagi. (M-003)

  • Editor: Daton

Berita Terkait

85 Ribu Siswa Kota Denpasar Nyanyikan Lagu ‘Cinta, Bangga, Paham Rupiah’ Hingga Pecahkan Rekor MURI

DENPASAR,MENITINI.COM-Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, tanggal 2 Mei 2024, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mencatatkan rekor…

ByByRedaksiMei 3, 2024

WWF Peluang bagi Bali untuk Dikukuhkan Sebagai Pariwisata Regeneratif 

DENPASAR, MENITINI.COM-Akademisi dan Ketua Program Doktor Ilmu Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Nyoman Sunarta mengatakan, ajang World…

ByByA NMei 3, 2024

Kepala Stasiun RRI Ambon Resmi Dinakhodai Budi Nugroho 

AMBON, MENITINI.COM- Drs. Budi Nugroho dipercayakan menakhodai Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI), setelah dilangsungkan serahterima jabatan (Sertijab), Kamis…

ByByadminMei 3, 2024

Presiden Jokowi ‘Melali’ ke Lombok Epicentrum Mall, Pengunjung Histeris

MATARAM,MENITINI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melali (jalan jalan) ke Lombok Epicentrum Mall (LEM), Kota Mataram Rabu malam (1/5/2024).…

ByByRedaksiMei 3, 2024