Dua Pelintas Batas Ilegal Diringkus di Malaka NTT

KUPANG,MENITINI.COM-Satgas Pamtas Yonif RK 744/SYB mengamankan dua pelintas batas yang diduga tidak memiliki dokumen resmi lintas batas (ilegal) di Dusun Aimalirin, Desa Alas Utara, Kecamatan Kobalima Timur, Malaka, NTT. Demikian disampaikan Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB Letkol Inf Yudhi Yahya, S.H., dalam keterangan tertulisnya di NTT, Senin (10/10/2022)

“Setelah kita telusuri, Warga RDTL tersebut tidak memiliki dokumen lintas batas negara yang resmi, sehingga diamankan oleh anggota Pos Ailala,” ujarnya.

Ia menjelaskan saat patroli, anggota pos mendapati dua orang pelintas batas tersebut tidak membawa kelengkapan identitas khususnya identitas terkait dengan dokumen lintas batas negara sebagaimana ditetapkan oleh Kantor Keimigrasian. 

BACA JUGA:  Bentrok Kembali Terjadi di Kota Tual, Satu Orang Meninggal 

hal tersebut setelah dilaporkan kepada Dansatgas, kemudian ditindaklanjuti oleh Danpos Ailala I Nyoman Triguna Artha untuk mengamankan kedua orang pelintas batas tersebut di Pos Koki Motamasin.

“Sementara masih kami amankan dan rencananya besok akan diserahkan ke Kantor Keimigrasian,” katanya.

adapun kedua pelintas batas atas nama Aje Berek (17), Dominggus Nahak (18) saat ini tengah diamankan di Pos Koki Motamasin, yang kemudian di rencanakan pada hari Minggu, 9 Oktober 2022 akan diserahkan kepada Kantor Keimigrasian untuk dilanjutkan ke Proses yang selanjutnya. M-007