Ditangkap Saat Mencuri di Rumah Warga, Sorang Ibu Diamuk Massa

image
Pelaku di amankan oleh personel Polsek Sirimau, Kota Ambon.

AMBON, MENITINI.COM – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, pribahasa ini tepat dialamatkan kepada seorang ibu rumah tangga yang nyaris menjadi bulan-bulanan massa, setelah tertangkap basah melakukan pencurian di kawasan Batumerah Dalam, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (8/5/2025).

Peristiwa memalukan ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIT, saat pelaku kepergok menyelinap masuk ke salah satu rumah warga. Warga yang sudah lama resah karena maraknya kasus kehilangan di kompleks tersebut langsung menangkap dan mengikat pelaku dengan tali rafia.

Pelaku sempat diinterogasi sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian. Pelaku mengakui bahwa aksinya bukan kali pertama. Kerap beraksi di waktu dini hari ketika warga sedang tertidur lelap.

BACA JUGA:  Kunjungan Ke Kailolo, Gubernur dan Wagub Sampaikan Pesan Damai

Dalam beberapa kejadian, korban kehilangan barang-barang bernilai tinggi seperti ponsel, perhiasan, dan uang tunai. Salah satu warga bernama Mega menyebutkan, tetangganya kehilangan uang sebesar Rp25 juta dan satu unit telepon genggam.

“Malam itu semua barang masih ada, saat pagi sudah tidak ada. Bahkan seorang bapak, tetangga saya kehilangan uang Rp25 juta dan HP juga,” ujar Mega.

Aksi main hakim sendiri itu akhirnya dihentikan setelah personel Polsek Sirimau tiba di lokasi. Kapolsek Sirimau, IPTU Januar Ramadhan, menjelaskan bahwa pelaku langsung diamankan untuk mencegah tindak kekerasan lebih lanjut.

“Anggota kami langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ramadhan.

BACA JUGA:  Waduh! Tukang Ojek Ini Bonyok Diamuk Massa, Dikira Mencuri Handphone Warga

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membobol beberapa rumah berbeda dalam aksinya. Polisi juga masih menyelidiki keberadaan barang-barang hasil curian yang diduga telah dijual ke sejumlah penadah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (M-009)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami