logo-menitini

Disodor Surat Penangkapan, Ahmad Yani Melawan, “ Pasal yang Dituduhkan Apa?”

Ahamad Yani KAMI
Ahmad Yani Komite Eksekutif KAMI

DENPASAR, MENITINI.COM – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengakui penyidik Bareskrim menyambangi  Komite Eksekutif Koalisi Akasi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani di kediamannya. Ia mengatakan, kedatangan itu merupakan bagian dari pengembangan kasus demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menyeret sejumlah petinggi KAMI.

Ahmad Yani mengungkapkan kronologi percobaan penangkapan dirinya oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/10/2020) lalu. Yani menyatakan tim Bareskrim yang berjumlah sekitar 25 personel mendatangi kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat sekitar pukul 19.15 WIB.

Anggota polisi masuk semua ruangan di kantor . “Semua orang di ruangan kantor itu, termasuk para tukang yang sedang rehab kantor, diminta dan diperiksa HP-nya,” kata Yani dalam keterangan resmi yang sudah dikonfirmasi oleh Humas KAMI, Rabu (21/10/2020).

BACA JUGA:  Kemlu RI Soroti Konflik Thailand-Kamboja, Tegaskan Komitmen Perdamaian dan Perlindungan WNI

Yani mengatakan, anggota Bareskrim saat itu langsung menyodorkan surat penangkapan. Namun, ia menolak surat penangkapan tersebut. Mantan politikus PPP itu lantas mempertanyakan dasar kepolisian ingin menangkapnya.”Kasus apa dan pasal-pasal mana yang dituduhkan?” tanya Yani kepada aparat kepolisian saat itu. Petugas tak bisa menjawab.

Akhirnya, ia meminta ketua tim penangkapan yang berpangkat AKBP memberikan penjelasan.  Kemudian, ketua tim penangkapan menunjukkan salah satu tayangan Youtube yang dibuat Deklarator KAMI, Anton Permana.

Menurut Yani, Anton menyampaikan kepada penyidik Bareskrim bahwa dirinya yang membuat narasi dalam video tersebut. “Padahal diketahui bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap resmi KAMI, yang ditanda tangani dan disebarkan secara luas,” ujarnya

BACA JUGA:  Pemerintah Tegaskan Komitmen Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Rakyat dan Penyaluran BLT

Lebih lanjut, Yani mengatakan rencana penangkapan dirinya merupakan pengembangan perkara terdakwa Anton. Hasil pemeriksaan tentang video tersebut baru ditandatangani pada pukul 18.15 WIB atau hanya sekitar satu jam sebelum percobaan penangkapan dirinya.

Oleh karena itu, Yani mengatakan dirinya harus dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi untuk menjelaskan hal tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tim Bareskrim kemudian sepakat saling koordinasi pada Selasa (20/10). poll

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali