Dewan Pers Luncurkan Layanan Aplikasi Pengaduan Elektronik

JAKARTA,MENITINI.COM– Untuk memudahkan proses pengaduan dan kontrol terhadap karya pers, Dewan Pers meluncurkan layanan aplikasi berbasis eloktronik.

Dalam keterangan tertulis, Plt. Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya mengatakan peran masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan demi produk pers yang lebih berkualitas.

“Kami juga sudah menyiapkan aplikasi pengaduan berbasis elektronik yang sederhana,” ujarnya.

Hadirnya aplikasi pengaduan elektronik itu katanya, Dewan Pers menargetkan mulai
Januari 2023 proses pengaduan manual dan melalui email akan dihilangkan bertahap.

“November-Desember 2022 masih bisa manual dan email, tapi Januari 2023 Dewan Pers hanya menerima pengaduan lewat LPE (Laporan Pengaduan Elektronik) yang sudah kami siapkan,” kata Agung seperti dikutip ANTARA.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tinjau Training Center PSSI di IKN

Menurutnya, LPE siap merespons dengan cepat proses pengaduan yang ada sekaligus mengantisipasi situasi jelang kontestasi politik yang akan dimulai tahun depan.

Dewan Pers berharap, dengan peran serta dari publik, perusahaan media akan terus memperbaiki karya persnya agar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berdampak positif bagi publik.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana menyampaikan, hingga Oktober 2022 terdapat 583 kasus pengaduan terkait karya jurnalistik yang diajukan ke Dewan Pers.

Hingga kini, sebanyak 499 kasus berhasil diselesaikan dengan mediasi. Artinya, penyelesaian kasus sudah di atas angka 85 persen.

“Dari kasus-kasus pers yang diadukan, rata-rata terkait pelanggaran etik berupa karya pers tanpa verifikasi dan cover both side,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tunjuk Tito sebagai Plt Menko Polhukam, Presiden: Punya Pengalaman

Dewan Pers mencatat, dominasi platform yang banyak diadukan adalah media cyber atau media online hingga mencapai lebih dari 95 persen.

Yadi menekankan, itu menjadi sebuah catatan khusus bagi pengelola media online untuk tetap patuh dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Apalagi, dalam pantauan Dewan Pers, umumnya redaksi media online harus mengelola lebih dari 600 artikel/konten berita dalam satu hari.

“Dengan konten yang begitu banyak di-manage, mau tidak mau masing-masing newsroom harus memperkuat kontrol berita, proses editing, dan penegakan kode etik di redaksi masing-masing,” katanya.

Data Dewan Pers pada periode Januari hingga 31 Oktober 2022, sebanyak 499 kasus pengaduan yang dimediasi berhasil diselesaikan melalui risalah (78 kasus), Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (31 kasus), Surat (331 kasus), dan Arsip (59 kasus). Total pertemuan mediasi/klarifikasi sebanyak 104 kali. Sementara target penyelesaian tahun 2022 adalah sebanyak 90 persen kasus selesai.

BACA JUGA:  Sebanyak 30 Autogate di Bandara Ngurah Rai Diresmikan

Sumber: ANTARA