Senin, 14 Oktober, 2024

Desa Adat Intaran Sanur Gelar Aksi Tolak Pembangunan Terminal LGN

Desa Adat Intaran Sanur Gelar Aksi Tolak Pembangunan Terminal LGN
Desa Adat Intaran Sanur Gelar Aksi Tolak Pembangunan Terminal LGN. (foto: ist)

DENPASAR, MENITINI-Minggu, (19/6/2022) Ribuan masyarakat Desa Adat Intaran melakukan Aksi Budaya sebagai bentuk penolakan terhadap Rencana Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove. Disamping itu aksi ini juga sebagai bentuk respon terhadap upaya revisi Perda RTRW Bali yang diduga untuk mengakomodir rencana pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai. Aksi tersebut diikuti oleh elemen masyarakat Desa Adat Intaran Sanur yang terdiri dari 20 Banjar, Yowana dan komunitas yang ada di Desa Adat Intaran Sanur. 

Kegiatan ini diawali dengan memukul kentongan di Wantilan Desa Adat Intaran lalu kemudian dilanjutkan di masing-masing banjar sebagai tanda bahwa Masyarakat Intaran Sanur “Metangi” atau bangun untuk menolak rencana pembangunan Terminal LNG yang akan dilakukan di kawasan mangrove. 

Aksi dimulai dengan longmarch membawa berbagai spanduk penolakan yang bertuliskann “Kami Menolak Revisi RTRW Yang Mengakomodir Pembangunan Terminal LNG Di Kawasan Mangrove” lalu disusul dengan bendera Yowana di seluruh Desa Intaran, Bebedug, baliho berukuran 4×4 meter, ogoh-ogoh Ratu Gede Sambangan dan gambelan baleganjur.  

Massa aksi melakukan long march dari Koprasi Madu Sedana lalu kemudian menuju ke Jalan Danau Tondano yang dimana menjadi tempat pemasangan baliho pertama berukuran 4×6 meter. Kemudian lanjut menyusuri  Jalan Gunung Sari dan berakhir di depan persimpangan Bale Agung Intaran Sanur dan dilanjutkan pemasangan baliho ke dua yang berukuran 4×4 meter. 

Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana. SE menyatakan penolakannya terhadap revisi Perda RTRW yang diduga untuk mengakomodir rencana pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove. Ia menjelaskan Pengaturan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Bali, Pasal 42 ayat (1), lampiran No XI A dan XI B Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomr 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 (Perda RTRW Bali Perubahan) mengatur bahwa Mangrove Tahura Ngurah Rai diperuntukkan sebagai kawasan lindung “Sehingga proyek Terminal LNG seharusnya tidak bisa dibangun di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai karena tidak ada peruntukan ruang untuk membangun terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai,” paparnya.