Densus 88 Intensif Dalami Dugaan ACT Kirim Dana ke Kelompok Teroris

JAKARTA,MENITINI.COM– Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mulai bertindak usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan adanya aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok teroris Al Qaeda.
“Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut,” ujar Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dikutip Medcom.id, Kamis (07/07/2022).

Dilansir Medcom.id, Aswin mengatakan PPATK telah mengirimkan data transaksi mencurigakan kepada Densus 88. Data tersebut diduga terindikasi tindak pidana pendanaan terorisme. Transaksi itu, katanya adanya aliran dana ke beberapa wilayah suatu negara yang berisiko tinggi. “Yang merupakan hotspot aktivitas terorisme,” ujar Aswin.

BACA JUGA:  Atasi Banjir Demak, Presiden Jokowi Dorong Penutupan Tanggul Jebol Segera Selesai

PPATK tengah menelusuri aliran keuangan milik organisasi kemanusiaan ACT setelah menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan. PPATK juga mengendus adanya aliran dana dari ACT ke rekening seseorang yang terafiliasi dengan kelompok teroris Al Qaeda.

ACT disorot usai sejumlah petingginya diduga menyelewengkan dana umat yang dikumpulkan yayasan tersebut. Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang.

Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk dompet para petinggi. Bahkan, ditengarai juga mengalir ke kelompok teroris di Suriah, yakni kelompok Al Qaeda. Hal itu diketahui dari hasil pendalaman PPATK.

ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5 persen donasi sebagai dana operasional lembaga. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari hasil yang diterima.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi: Bansos untuk Perkuat Daya Beli Masyarakat

Presiden ACT Ibnu Khajar memastikan ACT merujuk aturan syariat Islam untuk menggunakan uang donasi sebagai pendanaan operasional. Namun, ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.

Sumber: Medcom.id