Bolos Hampir Sebulan, Oknum PNS Satpol PP Klungkung Turun Pangkat

I Gede AWD yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat dalam upacara disiplin pegawai di halaman kantor, Kamis (10/7/2025). (Foto: istimewa)

KLUNGKUNG,MENITINI.COM-Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial I Gede AWD yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Klungkung akhirnya menerima sanksi tegas setelah kedapatan membolos kerja selama hampir satu bulan. Sanksi berupa penurunan pangkat ini bahkan diumumkan secara terbuka dalam sebuah upacara khusus di halaman Kantor Satpol PP Klungkung, Kamis (10/7/2025).

Upacara itu dihadiri langsung oleh oknum PNS bersangkutan, sebagai bentuk penegakan kedisiplinan. Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa menegaskan bahwa sanksi dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:  Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I

“Proses dimulai dengan pembentukan tim pemeriksa, yang kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Rekomendasi dari tim menjadi dasar keputusan pemberian hukuman,” jelas Suwarbawa.

Dari hasil pemeriksaan, I Gede AWD terbukti melanggar Pasal 4 huruf f PP 94/2021, karena secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 20 hari kerja pada tahun 2025.

Atas pelanggaran itu, IGAWD dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Dari sebelumnya Penata (III/c) menjadi Penata Muda Tingkat I (III/b), sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung Nomor 800.1.10.2/2055/SatpolPP dan PMK/2025 tertanggal 7 Juli 2025.

BACA JUGA:  Penduduk Usia Lanjut Meningkat, Dunia Usaha Diajak Perluas Akses Kerja Lansia

“Ini adalah bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan membangun kualitas SDM yang tangguh. Motto kami adalah Praja Wibawa, penegak dan pengayom bangsa. Kami tidak ingin kejadian serupa terulang,” tegas Dewa Suwarbawa.

Sanksi terbuka seperti ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur agar tetap menjaga etika dan komitmen sebagai pelayan masyarakat.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I.G.N. Jaya Negara, dan jajaran pemerintah daerah berdiskusi saat meninjau operasional pengolahan sampah di TPS Tahura, Denpasar, Bali, Kamis (5/3/2026).

PSEL Membutuhkan Sampah yang Sudah Terpilah

DENPASAR,MENITINI.COM – Teknologi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) membutuhkan pasokan sampah yang sudah terpilah. Tanpa pemilahan, efektivitas pengolahan sampah menjadi energi listrik akan sangat terbatas.

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top