Belasan Pengemis dan Anak Punk Diamankan di Denpasar

DENPASAR, MENITINI.COM-Forum Sipandu Beradat Desa Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Minggu (11/12/22) mengamankan penyakit masyarakat (pekat) setelah mendapatkan laporan dari warga terkait dengan para pengamen, gelandangan dan anak punk yang menganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat, dimana mereka sering mangkal di simpang jalan Cokroaminoto- Jalan Gatot Subroto Denpasar.

Menurut Kelian Dinas Banjar Marga Jati Nyoman Wahyu Satria, pihaknya bersama Polsek Denpasar Utara langsung bergerak di lokasi memberikan tindakan tegas dengan mengamankan Penyakit Masyarakat tersebut dan sebanyak 13 (tiga belas) orang berhasil diamankan yang selanjutnya mereka di bawa ke Mapolsek Denpasar Utara.

“Sebenarnya kegiatan sudah berulang kali terjadi dan dilaporkan oleh masyarakat, Pemerintah Desa dan Polsek Denpasar Utara telah berupaya untuk menindak tegas,” ujur Kelian Banjar Marga Jati.

BACA JUGA:  Penerapan MLFF Tunggu Instruksi Pusat, Saat Ini Sedang Dalam Ujicoba

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang siapapun untuk masuk kewilayah pemecutan kaja asalkan tidak menganggu Kamtibmas dan kenyamanan warga.

Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, S.H., M.H. membenarkan hal tersebut dan mengatakan keberadaan penyakit masyarakat di Simpang Cokroaminoto, jika dibiarkan akan dapat menjadi gangguan nyata dari situasi kamtibmas, hingga bisa berdampak terhadap sektor Pariwisata, pihaknya bersama forum Sipandu Beradat berupaya menyelesaikan setiap permasalahan yang ada.

“Kami berikan tindakan tegas kepada para penyakit masyarakat ini, agar melakukan aktifitas kegiatan yang dapat mengganggu harkamtibmas, seperti mengamen, meminta-minta, karena kami 24jam Patroli Terpadu di wilayah Kecamatan Denpasar Utara,” Ucap Kapolsek.

BACA JUGA:  Petani dan Nelayan Andalan Siap Bersaing di Lomba KTNA 2024 Provinsi Bali

Ketigabelas orang yang berhasil diamankan selanjutnya di minta membuat surat perjanjian diantaranya tidak mengulangi perbuatan/berkegiatan menjadi pengamen dan  tidak menganggu keamanan dan ketertiban diwilayah Denpasar Utara serta mematuhi aturan/mengikuti aturan yang ada. M-007