“Pelaku mengaku melakukan aksi itu untuk mendapatkan kepuasan seksual,” ujarnya. Penangkapan itu bermula dari adanya laporan sejumlah wanita yang menjadi korban. Bahwa di media sosial, tak sedikit wanita yang menceritakan bahwa dirinya sudah menjadi korban aksi bejat pelaku.
Dari laporan para korban itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari keterangan para saksi dan CCTV, diketahui bahwa terduga pelaku tinggal di jln batur sari No.48 Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Saat dicek ternyata benar pelaku tinggal kos di alamat tersebut. Selanjutnya, Sabtu (12/3/2022) pelaku ditangkap di kosan tersebut dan langsung diamankan ke Polsek Denpasar Selatan.
Diamankan juga satu Yamaha N Max warna hitam DK 2173 ABZ, 1 buah helm bogo warna coklat tua yang kerap dipakai pelaku saat melancarkan aksinya. Kini pelaku dijerat dengan pasal 289 dan pasal 281 KUHP. “Pelaku tidak mengalami kelainan jiwa. Murni untuk mendapatkan kepuasan seksual,” pungkas perwira dengan melati satu di pundak itu. M-007