Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kokain dan Sabu Hampir 5 Kg di Bandara Ngurah Rai

Kepala NN Provinsi Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat bersama Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT R. Fadjar Donny Tjahjadi menunjukkan barang bukti kasus narkotika saat konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (24/7/2025). (Foto: Antara)

DENPASAR,MENITINI.COM-Upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar kembali digagalkan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dua warga negara asing (WNA), masing-masing YB (25) asal Brasil dan LN (30) asal Afrika Selatan, ditangkap pada Sabtu, 13 Juli 2025, saat mencoba membawa masuk hampir 5 kilogram narkotika ke Bali secara terpisah.

Dari tangan YB, petugas Bea Cukai menemukan dua bungkus plastik berisi kokain seberat 3.089,36 gram yang disembunyikan di dalam koper. Sementara dari LN, petugas mendapati sabu seberat 990,83 gram yang disembunyikan dalam celana dalam.

“Kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Mereka ditangkap di terminal kedatangan internasional secara terpisah,” ujar Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudi Ahmad Sudrajat, kepada media.

BACA JUGA:  Jamdatun Siapkan Jaksa Pengacara Negara Jadi Mediator Profesional untuk Sengketa Sektor Publik

YB diketahui datang dengan penerbangan Emirates dari Dubai, sedangkan LN tiba dengan Singapore Airlines dari Singapura. Keduanya langsung dicurigai saat melewati pemeriksaan X-ray.

Dari hasil interogasi, YB mengaku diminta seorang bernama Tio Paulo untuk mengantarkan kokain tersebut kepada seseorang di Bali. Begitu pula LN yang mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Sindi di Johannesburg.

Petugas sempat mencoba melakukan controlled delivery untuk mengungkap penerima barang, namun baik Tio Paulo maupun Sindi tidak bisa lagi dihubungi. “Setelah ditunggu beberapa jam, tidak ada yang datang mengambil barang, dan komunikasi dengan pengendali terputus,” kata Brigjen Rudi.

BACA JUGA:  Menaker Perkuat Kolaborasi dengan Industri KEK Mandalika melalui MagangHub dan Pelatihan Vokasi

Selain narkotika, dari LN juga disita uang tunai sebesar USD 100 dan Rp1.002.000. Keduanya kini ditahan di BNNP Bali untuk pendalaman lebih lanjut.

Atas perbuatannya, YB dan LN dijerat Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, sepanjang Juni hingga Juli 2025, BNNP Bali mencatat keberhasilan mengungkap enam kasus narkoba lainnya, dengan total barang bukti sabu lebih dari 600 gram. Para pelaku diketahui bagian dari jaringan Denpasar-Madura-Bali.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top