Aparat Penegak Perda Bongkar Menara BTS Di Pantai Legian, Ini Sebabnya

LEGIAN, MENITINI.COM – Sebuah menara telekomunikasi yang berlokasi di kawasan Pantai Legian dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Badung, Selasa (23/1/2024) pagi.

Hal itu dilakukan karena menara BTS (Base Transceiver Station) itu tidak berizin. Pembongkaran tower menara dilakukan langsung Kasatpol PP Badung, IGAK Surya Negara disaksikan OPD terkait di Pemkab Badung dan Lurah Kuta.

Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara menerangkan pembongkaran menara itu merupakan kelanjutan dari penertiban menara yang tidak berizin pada tahun 2023.

Saat itu ada sekitar 107 tower yang menjadi target penertiban, dengan 11 menara yang ditangguhkan pembongkarannya. Sebanyak 9 tower kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sedangkan 2 lainnya ditangguhkan berkenaan dengan sistem pajak hotel dan sampai adanya kesiapan provider.

BACA JUGA:  Ngebut di Jalur Roda Empat Jalan Tol, WNA tak Pakai Helm ini Ditilang

“Pembongkaran saat itu memang sempat terhenti pada akhir tahun lalu, karena anggaran akhir tahun dan adanya gugatan hukum yang dimenangkan oleh beberapa provider seperti TBG dan DFP,” ungkapnya.

Di awal tahun 2024 pihaknya kemudian melanjutkan pembongkaran. Hal itu menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (P3MT).

Ditahap awal ini kita menyasar 6 tower yang tidak berizin. Ada dua menara di Kecamatan Kuta, satu menara di Kuta Utara dan tiga di Kuta Selatan. “Kita awali dengan membongkar satu menara di Legian. Pembongkaran 6 menara itu dilakukan secara bertahap dengan target penyelesaian hingga akhir Februari,” kata Kasatpol Suryanegara.

Untuk menara yang telah dibongkar di Legian, memiliki bentuk mirip pohon yang semula dimanfaatkan untuk CCTV dan penerangan. Menara itu sudah lama selesai masa kerjasamanya dengan Pemkab Badung, namun masih berdiri dan terbengkalai.

BACA JUGA:  Bupati Tamba Hadiri Pengabenan Putra Kedua Wabup Jembrana

Kondisi menara juga sudah tidak berfungsi, sehingga hal itu kemudian dibongkar. “Setelah selesai masa perjanjin, harudnya itu sudah dibongkar. Namun kenayatannya barang (menara) itu masih ada. Awalnya kami sudah membiarkan mereka yang membongkar, tetapi itu justru dibiarkan terbengkalai sehingga kami yang membongkar,” bebernya.

Selain mengikuti rekomendasi P3MT, pembongkaran menara selanjutnya akan mempertimbangkan hasil keputusan PTUN. Jika prosesnya menang di pengadilan, maka pembongkaran akan dilanjutkan. Namun apabila kalah, proses pembongkaran akan ditunda sambil menunggu putusan selanjutnya di tingkatan hukum yang lebih tinggi. (M-003)