logo-menitini

Antisipasi Lonjakan Kedatangan Pahlawan Devisa, Bali Siapkan Lokasi Karantina di Gedung Diklat BPK

02271 Denpasar Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali mempersiapkan kamar
Petugas dari Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali mempersiapkan kamar di Gedung Diklat BPK RI di Jalan By Pass Prof Mantra untuk menampung PMI

BALI, MENITINI.COM– Gubernur Bali, Wayan Koster sangat serius mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Propinsi Bali baik melalui imported case (orang luar-red) maupun transmisi lokal (didalam wilayah-red).

Memang, belakangan ini penambahan pasien Covid-19 di Bali meningkat karena gelombang kedatangan pahlawan devisa atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Bali dalam tiga pekan terakhir dari luar negeri, terutama dari negara-negara zona merah virus corona.

Untuk mengantisipasi lonjakan kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Gubernur Bali Wayan Koster yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali telah berkoordinasi dengan Kepala BPK RI Provinsi Bali untuk menggunakan Gedung Diklat BPK sebagai tempat karantina. 

Setelah mendapat izin,  Gubernur Koster melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dan didampingi jajarannya melakukan pengecekan Gedung Diklat BPK di Jalan By Pass IB mantra. Dari hasil pantauan tersebut, diketahui tempat ini menyediakan kamar sebanyak 23 bilik. Setiap ruangan juga nampak rapi tertata dan layak untuk digunakan. 

BACA JUGA:  KLH Perketat Izin Limbah B3, Penyimpanan Wajib Terintegrasi Pengelolaan

“Gedung Diklat BPK ini akan diperuntukkan bagi perawatan pasien positif Covid-19, khususnya pekerja migran yang berada pada tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali. Penanganan dan persiapan sudah nampak lengkap dengan terpenuhinya sarana prasarana alat pelindung diri (APD), dan tenaga medis,” kata Dewa Indra.

Setelah memastikan kesiapan pada tempat karantina, rombongan melanjutkan pemantauan ke Pelabuhan Padangbai. Di mana kegiatan ini dilakukan untuk memastikan semua pihak melaksanakan Peraturan Menteri nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Musik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

BACA JUGA:  Langgar Pengelolaan Sampah, 150 Pelaku Usaha Horeka di Bali Kena Sanksi KLH

Menurutnya, Peraturan Menteri Perhubungan bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona tersebut, dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh kesadaran. “Semoga aturan yang berlaku dan diterapkan pada pelabuhan Gilimanuk, di mana setiap warga yang datang dan masuk pintu pelabuhan ditanyakan kepentingan dan keperluannya masuk Bali. Jika memang sesuai administrasi mereka berdomisili dan ber-KTP Bali dipersilahkan masuk. Namun jika mereka non KTP Bali dan hanya datang bersilaturahmi dengan keluarga di sini, maka mereka akan langsung diminta untuk putar arah, kembali ke daerahnya. Intruksi ini juga dapat diterapkan di pelabuhan Padangbai ini,” tandasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Dewa Indra juga mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama yang berkeinginan melakukan perjalanan mudik, agar dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran diri untuk mengutamakan kesehatan diri, keluarga dan lingkungan, terutama yang akan dikunjungi.  “Lebih baik kita patuhi dulu peraturan pemerintah pusat, yang bertujuan untuk kebaikan bersama. Tidak ada salahnya untuk tetap menahan diri,”katanya. poll

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>