Image
ILSUTRASI. Protap kesehatan pemakaman jenazah Covid-19

Jangan Tolak Jenazah Covid-19, Tersangka Penolak Jenazah Corona di Semarang Segera Sidang

BALI, MENITINI.COM – Jangan tolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 karena bisa berujung ke meja pengadilan seperti yang terjadi Kabupaten Semarang.

Para penolak bisa disangkakan dengan pasal 212 dan 214 KUHP tentang ancaman dan pemaksaat serta UU Nomo 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan wabah. Atas perbuatan itu para penolak terancam kurungan tujuh tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah menerima pelimpahan berkas tiga tersangka penolak jenazah pasien Covid-19  di Semarang yang terjadi beberapa waktu lalu.

Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan telah lengkap atau P21 sehingga ketiga tersangka: THP, BSS dan ST siap disidangkan. “Tersangka siap dibawa ke persidangan”, kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Rahmat Wibisono, Minggu (26/4/2020).

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tunjuk Tonny Harjono Jabat KSAU

Ketiga tersangka disangkakan pasal 212 dan 214 KUHP tentang ancaman dan pemaksaan serta UU Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah. Atas perbuatannya para tersangka terancam kurungan 7 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika jenazah Nuria Kurniasih, pasien positif corona mendapat penolakan warga saat akan dimakamkan di TPU Sewakul Ungaran Kabupaten Semarang pada 9 April 2020. Kasus penolakan ini pun mencuat dan menjadi viral di media sosial dan mengundang kecaman publik.

Tiga tersangka itu yakni THP (31) selaku ketua RT, serta dua warganya, BSS (54) dan S (60) yang merupakan perawat RS Kariadi Semarang. Mereka bertiga kemudian ditangkap sehari kemudian. 

BACA JUGA:  Soal Dugaan Kecurangan Pemilu, Presiden Jokowi: Semua Ada Mekanismenya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Budhi Haryanto menyebut penangkapan tersangka merupakan bentuk ketegasan hukum, pemberian efek jera agar tidak terulang kejadian yang sama di daerah lain.

“Kita berharap semua berhenti terhadap penolakan pemakaman jenazah terinfeksi corona. Semua pastinya sudah dilakukan sesuai protokol kesehatan”, ungkap Budhi.

Pemerintah melalui Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Juraidi berulang kali meminta masyarakat tak menolak jenazah pasien yang meninggal akibat virus corona. Ia menegaskan, jenazah itu bukan aib bagi masyarakat. “Jadi jangan yang meninggal karena wabah ini seolah aib, suatu azab. Ini pelajaran bagi kita jangan ada yang menolak dimakamkan seolah itu termasuk hukuman sehingga aib bagi keluarga,” kata Juraidi, Senin (20/4/2020).poll

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tinjau Arus Mudik di Stasiun Pasar Senen

Berita Terkait

Presiden Jokowi Instruksikan Jajaran Terkait Penanganan Pengungsi Akibat Erupsi Gunung Ruang

JAKARTA,MENITINI.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pada Jumat (3/5/2024), di Istana…

ByByRedaksiMei 4, 2024

Indonesia Minta Perjanjian Ekstradisi ASEAN Final Tahun 2024

JIMBARAN, MENITINI.COM-Indonesia menjadi tuan rumah dan memimpin penyelenggaraan 3rd Senior Officials’ Meeting of the Central Authorities on Mutual…

ByByRedaksiMei 1, 2024

Indonesia Berharap SegeraTerbentuk Blueprint ASEAN Political Security Community 2025

BADUNG,MENITINI.COM- Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan 3rd Senior Officials’ Meeting of the Central Authorities on Mutual Legal Assistance…

ByByRedaksiMei 1, 2024

Presiden Jokowi Gelar Ratas Terkait World Water Forum ke-10

JAKARTA,MENITINI.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat terbatas (ratas) terkait persiapan penyelenggaraan World…

ByByRedaksiApr 30, 2024