JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan Ismail Thomas (IT) selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 sebagai TERSANGKA, Selasa (15/8/2023), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Tersangka dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023. Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Sekolah Rakyat Resmi Dimulai Hari Ini, Fokus Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan Gratis Berbasis Asrama
- Lobi Gubernur Maluku di Tingkat Pusat, Maluku Berhasil Dapat 2.000 Rumah Subsidi
- Arief Muhammad dan Prilly Latuconsina Puji Galaxy Z Fold7 dan Flip7: Ringan, Canggih, dan Siap Dukung Gaya Hidup Dinamis
- Tim SAR Siapkan Pengangkatan Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
- Gunung Marapi Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspada