JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan Ismail Thomas (IT) selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 sebagai TERSANGKA, Selasa (15/8/2023), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Tersangka dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023. Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- TP PKK Badung Optimistis Hadapi Lomba HKG PKK ke-54 Tingkat Provinsi Bali
- Kuasa Hukum Mantan Hakim PN Denpasar yang Jalani Sidang Perdana di Bandung Yakin Terdakwa Tak Bersalah
- WGII: Indonesia Terancam Kehilangan Pengetahuan yang Selama Ratusan Tahun Menjaga Alam
- Jumhur: Jangan Anggap Biaya Lingkungan sebagai Kerugian, Itu Investasi untuk Masa Depan
- Presiden Prabowo Saksikan Atraksi Taktis dan Defile 6.000 Peserta pada HUT ke-80 Bhayangkara









