UU Desa Disahkan, Perbekel yang Berakhir Masa Jabatan Diperpanjang? Pemkab Badung Tunggu Informasi Resmi

Ilustrasi. (Net)

BADUNG,MENITINI.COM-DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. 

Salah satu perubahan penting yang disetujui adalah ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih lagi dua kali masa jabatan, yang semula 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

Dengan disahkan revisi UU tersebut, jabatan kepala desa otomatis diperpanjang menjadi 8 tahun. Bagaimana penerapannya di Kabupaten Badung?

Dikonfirmasi ke salah satu kepala desa atau perbekel yang masa jabatannya akan berakhir pada 28 Desember 2024 mendatang, adalah Perbekel Munggu, I Ketut Darta.

BACA JUGA:  Prabowo Kumpulkan Tokoh Nasional dan Ketum Parpol di Istana, Perkuat Konsolidasi Hadapi Geopolitik Global

Perbekel tiga periode itu masih menunggu informasi resmi dari pemerintah Kabupaten Badung.  “Saya kira ya (langsung diperpanjang-red) kata ketut Darta, Minggu (31/3/2024) seperti dikutip posbali.net

Lebih lanjut kata dia, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pemerintah, karena turunnya dari UU tersebut adalah peraturan pemerintah atau peraturan menteri.

“Kemudian baru Perbup sebagai regulasi terakhir terhadap Pelaksanaannya karena juga menyangkut keuangan Desa dan Anggaran Desa yang bersumber dari APBD,” katanya.

BACA JUGA:  Puan Maharani Sampaikan Duka atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei, DPR Dorong Upaya Diplomasi Global

“Semakin cepat turunan regulasi,  keputusan pelaksanaan mungkin semakin cepat pelaksanaan di bawah. Karena yang berubah tidak saja perpanjang jabatan kepala desa dan ada yang lainnya juga kan,” katanya lagi.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Badung, I Komang Budi Argawa mengatakan hal yang tak jauh beda saat ditanya apakah UU itu akan berlaku bagi masa jabatan perbekel yang akan berakhir.  “Untuk pastinya kami belum tahu, kami masih menunggu informasi resmi dari pusat,” ujarnya singkat. (M-003)

Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top