UMK Badung 2026 Tembus Rp 3,79 Juta, Ini Rinciannya

Ilustrasi UMK Badung
Ilustrasi UMK Badung

Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, rekomendasi akan diteruskan kepada Gubernur Bali melalui Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.

“Target kami, penetapan oleh Gubernur Bali bisa dilakukan pada 24 Desember. Saat ini statusnya masih sebatas usulan,” jelas Eka Merthawan.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Badung juga menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) khusus untuk sektor perhotelan bintang empat dan lima. UMSK sektor tersebut ditetapkan di kisaran Rp 3.828.912,60, meningkat Rp 259.230,33 atau setara 7,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Bupati Badung Dukung Penguatan HKI UMKM Bali, Terima Sertifikat “Mangupura Award”

Eka Merthawan menegaskan, setelah UMK dan UMSK ditetapkan secara resmi, pihaknya tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan. Meski demikian, ia mengakui masih ada potensi pengusaha yang belum sepenuhnya menjalankan ketentuan upah minimum.

Iklan

BERITA TERKINI

Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I.G.N. Jaya Negara, dan jajaran pemerintah daerah berdiskusi saat meninjau operasional pengolahan sampah di TPS Tahura, Denpasar, Bali, Kamis (5/3/2026).

PSEL Membutuhkan Sampah yang Sudah Terpilah

DENPASAR,MENITINI.COM – Teknologi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) membutuhkan pasokan sampah yang sudah terpilah. Tanpa pemilahan, efektivitas pengolahan sampah menjadi energi listrik akan sangat terbatas.

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top