Dikoreksi Gubernur, APBD Badung 2023 Jadi Rp 6,8 Triliun

DENPASAR, MENITINI.COM-Ketua DPRD Badung Putu Parwata menegaskan, Pemerintah Provinsi Bali hanya melakukan koreksi kecil terhadap APBD Badung Tahun 2023. Awalnya APBD Badung yang diajukan ke Provinsi Bali sebanyak Rp 6,2 triliun. Kemudian Provinsi Bali hanya melakukan evaluasi dan koreksi sehingga angkanya hanya berubah sedikit menjadi Rp 6,68 triliun.

“Proses APBD itu dari awal sangat transparan. Semua mekanismenya telah disepakati mulai dari Musrenbang, KUA PPAS. Semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga evaluasi dari Gubernur Bali tidak banyak mengalami perubahan, hanya catatan-catatan kecil yang memang menjadi perhatian tapi kalau angka tidak ada,” ujarnya.

Menurut Parwata, setelah evaluasi dan perubahan yang dilakukan oleh Gubernur Bali, pihaknya selaku Ketua DPRD Badung akan segera melakukan penetapan. Penetapan yang dilakukan berdasarkan apa yang telah dievaluasi dari Gubernur Bali. “Artinya, masalah angkanya, Gubernur Bali yang cocokkan kembali, dicek kembali, dan disesuaikan dengan masukan dan saran dari Provinsi Bali,” ujarnya. Dari hasil evaluasi itulah ditemukan angka Rp 6,68 triliun. Penetapan yang dilakukan nanti akan mengikuti angka yang sudah dikoreksi oleh Provinsi Bali.

BACA JUGA:  Sukantra dan Wayan Astika Terdepak, Calon Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Mengerucut Tiga Nama

Penetapan angka tersebut tentu sudah dilakukan perhitungan yang matang. Beberapa di antaranya adalah program pembangunan dan pembiayaan yang bersifat mandatori, yang mau tidak mau harus dilakukan pembiayaan. Beberapa yang bisa disebutkan antara lain bidang pendidikan, kesehatan, gaji pegawai dan beberapa sektor lainnya yang juga menjadi mandatori.

“Kami harapkan apa yang telah ditetapkan nanti oleh pemerintah dan kami tentu akan melakukan evaluasi dan pengawasan perubahan, supaya hal-hal yang sifatnya manatori menjadi perhatian. Artinya APBD itu digunakan untuk kepentingan mandatori. Jangan sampai kesehatannya kurang, kemudian pendidikannya kurang, biaya operasional rutin berkurang. Itu yang tidak boleh terjadi,” ujarnya. (M-006)

Editor: Daton