Tujuh Orang PTPS di Malra  Dicopot, Ini Penyebabnya

AMBON,MENITINI.COM – Tujuh orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dicopot  karena diketahui ternyata mereka adalah anggota partai politik. Ketujuh orang itu langsung diberhentikan oleh Panwascam setempat.

Informasi terkait  petugas PTPS terlibat parpol itu terungkap usai ada pengecekan. Ketujuh orang itu tersebar di dua kecamatan besar.

“Bawaslu Maluku Tenggara lakukan pengecekkan untuk pastikan tidak adanya jajaran bawaslu yang terafiliasi parpol. Saat dicek nama satu persatu ternyata muncul nama mereka  di Sipol, mereka terlibat parpol,” ungkap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Mellay, Kamis (8/2/2024).

Ketujuh orang PTPS itu terpilih dalam proses pendaftaran PTPS tahap pertama pada 22 Januari 2024.

BACA JUGA:  TNI-Polri Bersinergi Amankan Rapat Pleno Rekapitulasi di Lanny Jaya

Namun nama ketujuh orang itu ternyata masuk dalam situs sipol.kpu.go.id

Ketujuh orang yang telah diberhentikan itu diantaranya, satu berasal dari Kecamatan Manyeuw, satu di Ohoi Ngilngof, satu di Ohoi Selayar, satu di Ohoi Namar dan satu di Ohoiluk, sebut Mellay.

Sedangkan tiga orang lain berada di Kecamatan Kei Besar Selatan Barat. 

“Setelah diketahui tujuh pengawas TPS tersebut tercantum di sipol, Bawaslu Maluku mengarahkan Bawaslu Malra segera lakukan pergantian. Dan semua sudah dilantik kemarin sebab tidak boleh melebihi tanggal 7 Februari,” ujarnya.

Pengganti tujuh PTPS itu diperoleh dari kelebihan jumlah pendaftar pada tahap pertama.

Mereka yang mendaftar namun tidak lolos kemudian dipanggil kembali untuk dilakukan wawancara ulang.

BACA JUGA:  Tiga Kabupaten di Bali Telah Rampungkan Rekapitulasi, Saksi Paslon 3 Tidak Tanda Tangan

“Mereka sudah diganti dan dilantik semua kemarin oleh panwascam. Memang ini kasus-kasus yang bisa saja terjadi mendekati proses pemilihan. Namun kami bergerak cepat sesuai arahan Bawaslu RI agar semua proses berjalan lancar,” ucap Mellay.  (M-009)

  • Editor: Daton