PALU,MENITINI.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Palu mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana berinisial A.L., 72, diamankan pada Kamis (10/9/2026) di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
A.L. merupakan terpidana perkara korupsi yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Palu tertanggal 1 September 2022.
Dalam putusan tersebut, A.L. dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan.
Selain hukuman tersebut, A.L. juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,59 miliar.
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, terpidana akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.
Saat diamankan, A.L. disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Setelah itu, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam DPO untuk selanjutnya dilakukan penangkapan dan eksekusi demi memberikan kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejaksaan menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buronan untuk bersembunyi. (M0-11)
- Editor: Daton

