Kejagung Periksa Partner KAP Terkait Dugaan Transfer Pricing PT TPL

Kapuspenkum Anang Suupriatna
Kapuspenkum Anang Suupriatna. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang dilakukan PT TPL kepada entitas perusahaan pada periode 2008-2025.

Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani JAM PIDSUS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, saksi yang diperiksa berinisial AJ, yang merupakan Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR.

BACA JUGA:  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Pascagempa M7,7 di Nagekeo

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan tertulis Kejaksaan Agung, Jumat (21/8).

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses hukum berlangsung.

Pemeriksaan terhadap AJ menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dan memperjelas perkara dugaan transfer pricing PT TPL yang mencakup rentang waktu 2008 hingga 2025.

BACA JUGA:  BGN Proses Pemberhentian 66 Kepala SPPG yang Terbukti Langgar Disiplin

Kejaksaan Agung belum merinci lebih lanjut materi pemeriksaan maupun konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan
Scroll to Top